Syarat Peserta SMK dan Pengambilan PIN PPDB 2019/2020

Persyaratan Peserta SMK:

Persyaratan Umum:

  1. Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi
  2. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019dan sebelumnya.
  3. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP dan lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  4. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
  5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
  6. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  8. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.

Persyaratan Khusus:

  1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
    – Teknologi dan Rekayasa,
    – Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  2. Calon peserta didik untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.

Datang ke SMA/SMK terdekat, dengan :

  1. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang
    dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  2. Menyerahkan fotocopi KK dengan menunjukkan KK aslinya.
  3. Khusus SMK, menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter
    Pemerintah
  4. Mendapatkan PIN, jarak, dan zona yang sesuai dengan titik rumah.

(sumber: Petunjuk Teknis PPDB 2019 SMA, SMK, SLB Negeri)

Leave a Reply