PPDB merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi. Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
Keterangan selengkapnya silakan kunjungi tautan di bawah ini: