Ujian Nasional untuk Perbaikan 2019

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019 adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
  3. Peraturan   Badan   Standar   Nasional   Pendidikan   Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019

Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah:

  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2019 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
  2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan (nilai UN kurang dari atau sama dengan 55,0); atau
  3. Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.

Ketentuan umum:

  1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2018/2019. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA/Paket C/Ulya) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK);
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK sederajat, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
    1. Ijazah/ ijazah sementara/surat keterangan lulus;
    2. Sertifikat  Hasil  Ujian  Nasional  (SHUN)/SHUN sementara;
    3. Pas foto ukuran 3×4; dan
    4. Materai Rp 6000,-
  3. Peserta UN SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Paket C/Ulya Tahun 2018/2019 yang sudah terdaftar dalam DNT tetapi belum mengikuti UN cukup melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Surat keterangan dari sekolah
    2. Pas foto ukuran 3×4 dan
    3. Materai Rp. 6000;
  4. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
  5. Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1 – 13 Juli 2019.
  6. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan propinsi.

Ketentuan khusus:

  1. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019 yang mendapat nilai lebih dari 55,0 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
  2. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir D.1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.

Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

  1. Calon peserta ujian SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon   peserta   mengakses informasi   pendaftaran   di   laman https://unp.kemdikbud.go.id untuk melihat sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana UNP.
    2. Calon  peserta  mendaftarkan  diri  secara  langsung  ke  satuan pendidikan tempat pelaksanaan UNP yang dipilih.
    3. Calon   peserta   menyerahkan   salinan   Ijazah   atau   Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, dan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
    4. Calon peserta memilih jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.
    5. Calon peserta mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti UNP tahun 2019 yang disediakan, menempelkan materai, dan menandatanganinya di atas materai.
  2. Petugas   pendaftaran   pada   satuan   pendidikan   melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
    1. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan;
    2. SHUN/SHUN sementara dan nilai yang tertera pada SHUN;
    3. pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar.
  3. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
    2. memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
    3. memasukkan  data  mata  ujian  yang  akan  ditempuh  oleh peserta, mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja;
    4. memasukkan jadwal ujian, sesi ujian, mata ujian yang dipilih peserta;
    5. meminta peserta untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermeterai;
    6. mencetak kartu peserta UNP;
    7. menempel  pas  foto  dan  membubuhkan  stempel  sekolah pada kartu peserta ujian;
    8. menandatangani kartu peserta UNP; dan
    9. menyerahkan kartu peserta UNP ke peserta.
  4. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
    1. mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
    2. melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.

Leave a Reply